Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menginfeksi sistem kekebalan tubuh. Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan HIV adalah masih banyaknya orang yang tidak mengetahui bahwa dirinya telah terinfeksi. Diperkirakan sekitar 15% orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) belum mengetahui status infeksinya. Kondisi ini menjadikan diagnosis HIV yang tepat waktu dan akurat sebagai langkah awal yang sangat penting dalam mengendalikan penyebaran penyakit sekaligus meningkatkan keberhasilan pengobatan (1-2).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai target 95-95-95 pada tahun 2027, yaitu 95% ODHIV mengetahui status HIV-nya, 95% di antaranya mendapatkan terapi antiretroviral (ARV), dan 95% yang menjalani terapi mencapai supresi virus. Target tersebut tidak akan tercapai tanpa sistem diagnosis HIV yang mudah diakses dan akurat, serta pengobatan yang tepat. Di Indonesia sendiri, jumlah ODHIV diperkirakan mencapai 543.100 orang pada tahun 2020. Hingga saat ini, diagnosis HIV masih menjadi tantangan besar. Padahal, diagnosis dini memungkinkan terapi antiretroviral (ARV) segera dimulai sehingga jumlah virus dalam darah dapat ditekan, mencegah perkembangan infeksi menjadi AIDS, serta mengurangi risiko penularan kepada orang lain (2).
Infeksi HIV umumnya berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama adalah window period, yaitu masa ketika seseorang telah terinfeksi HIV, tetapi pemeriksaan darah belum dapat mendeteksi antigen atau antibodi HIV. Pada fase ini, jumlah virus (viral load) sangat tinggi sehingga risiko penularan juga tinggi. Pada fase akut, sekitar 2–4 minggu setelah infeksi, sekitar 90% pasien mengalami gejala yang menyerupai flu dan sering tidak disadari sebagai HIV. Gejala akut HIV meliputi demam, kelelahan, nyeri otot, ruam kulit, sakit kepala, nyeri tenggorokan, pembesaran kelenjar getah bening, nyeri sendi, keringat malam, dan diare. Sariawan, ataupun luka pada area genital dan anal juga dapat terjadi (1-4).
Fase kedua adalah fase laten, yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Pada fase ini, hasil pemeriksaan HIV umumnya sudah reaktif, meskipun sebagian besar orang belum mengalami gejala. Namun, tanpa pengobatan, HIV tetap dapat menyerang sistem kekebalan tubuh secara perlahan dan virus HIV masih dapat ditularkan kepada orang lain. Beberapa pasien dapat mengalami infeksi berulang, seperti kandidiasis orofaring herpes zoster, ataupun manifestasi kulit seperti dermatitis seboroik (1-4).
Apabila tidak mendapatkan terapi, infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS, yaitu tahap lanjut ketika sistem kekebalan tubuh telah menurun secara bermakna sehingga berbagai infeksi oportunistik dan penyakit serius lebih mudah terjadi. Beberapa penyakit yang termasuk dalam kondisi tersebut antara lain pneumonia Pneumocystis jirovecii, tuberkulosis, kandidiasis esofagus, sarkoma Kaposi, meningitis kriptokokus, dan HIV wasting syndrome (1-4).

Gambar 1. Riwayat Perjalanan Infeksi HIV dan AIDS (2).
Pemahaman mengenai window period sangat penting dalam interpretasi hasil pemeriksaan HIV. Hasil tes yang negatif setelah pajanan tidak selalu menyingkirkan kemungkinan infeksi apabila pemeriksaan dilakukan terlalu dini. Penelitian menunjukkan bahwa rata-rata proses serokonversi berlangsung sekitar 43–44 hari setelah infeksi, sehingga dokter dapat menyarankan pemeriksaan ulang bila terdapat risiko pajanan HIV. (1-4).
PMK No. 23 Tahun 2022 menetapkan beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk menjalani pemeriksaan HIV, antara lain lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), waria, pekerja seks dan pelanggannya, pengguna napza suntik, warga binaan pemasyarakatan, ibu hamil, pasien tuberkulosis, pasien infeksi menular seksual, pasien hepatitis B dan C, pasangan ODHIV, anak dari ibu dengan HIV, serta individu dengan tanda atau gejala penurunan sistem kekebalan tubuh. Untuk ibu hamil, pemeriksaan HIV dan sifilis bersifat wajib di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali (2).
Pemeriksaan skrining menggunakan metode rapid diagnostic test (RDT) yang tersedia secara luas. Bila hasilnya reaktif, wajib dilanjutkan ke pemeriksaan konfirmasi.

Gambar 2. Alur Skrining Pemeriksaan HIV.2
Untuk penegakan diagnosis, digunakan dua pendekatan. Pertama, pemeriksaan serologis melalui RDT atau enzyme immunoassay (EIA). Hasil dinyatakan positif bila tiga pemeriksaan serologis dengan tiga reagen berbeda menunjukkan hasil reaktif. Pada kondisi tertentu, diperlukan pemeriksaan virologis menggunakan PCR DNA HIV atau PCR RNA HIV (viral load). Pemeriksaan ini terutama digunakan pada bayi dan anak berusia di bawah 18 bulan, pasien dengan dugaan HIV tetapi hasil serologis negatif meskipun gejala klinis sangat mendukung, atau pada hasil pemeriksaan yang masih inkonklusif (2-3).

Gambar 3. Alur Diagnosis Pemeriksaan HIV.2
Setelah diagnosis HIV ditegakkan, terapi harus segera dimulai. Pengobatan menggunakan terapi antiretroviral (ARV) dianjurkan diberikan pada hari yang sama dengan ditegakkannya diagnosis atau paling lambat tujuh hari setelah diagnosis, tanpa menunggu stadium klinis, jumlah CD4, maupun hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Selain memulai terapi, setiap ODHIV yang terdiagnosis juga akan diregistrasi secara nasional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitasnya. Pasien berhak memperoleh komunikasi, informasi, dan edukasi yang komprehensif mengenai penyakit, pengobatan, serta upaya mencegah penularan kepada orang lain (2-3).
Diagnosis HIV bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya infeksi, tetapi merupakan langkah awal untuk mencegah penularan. Semakin dini HIV terdeteksi, semakin cepat terapi dapat dimulai sehingga kualitas hidup dapat dipertahankan, risiko komplikasi berkurang, dan penularan dapat ditekan (1-4).
Penulis
dr. Anshari Saifuddin Hasibuan, Sp.PD-KAI & dr. Rizqi Najla Humaira
Referensi
- Huynh K, Zubair M, Kahwaji CI. HIV Testing and Screening [Updated 2025 Dec 1]. In: StatPearls [Internet]. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2025 Dec. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK482145/
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual beserta Pedomannya. Jakarta: Kemenkes RI; 2022.
- WHO. Consolidated Guidelines on HIV Testing Services. Chapter: Diagnostics for HIV Diagnosis. Geneva: World Health Organization; 2015. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK316024/
- Swinkels HM, Nguyen AD, Samandari T, Gulick PG. HIV and AIDS [Updated 2026 Jan 14]. In: StatPearls [Internet]. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2026 Jan. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK534860/
