021-3141160, 31902822 info@peralmuni.org

KEANGGOTAAN PERALMUNI

Persyaratan Anggota

 

Anggota adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tenaga medis: dokter umum dan spesialis baik klinik maupun preklinik

Cara Menjadi Anggota

 

  1. Penerimaan dan pengangkatan anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Cabang
  2. Anggota diterima setelah mendaftar dan membayar uang iuran kepada bendahara Pengurus Pusat

Hak dan Kewajiban Anggota

HAK Anggota

 

  • Mempunyai hak suara.
  • Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  • Mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/usul pertanyaan kepada Pengurus Pusat maupun cabang yang sewaktu–waktu dapat diajukan secara tertulis.

KEWAJIBAN Anggota

 

  1. Mentaati AD/ART dan segala peraturan yang dikeluarkan oleh perhimpunan.
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta menjunjung tinggi nama baik Perhimpunan.
  3. Turut mengambil bagian secara aktif di dalam Perhimpunan.
  4. Membayar iuran bulanan.
  5.  

DAFTAR / LOGIN